CERAI..  

Monday, August 2, 2010

CERAI KERANA ORANG TUA

Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah harus ditaati atau tidak ?

Dibawah ini dibawakan beberapa hadits Nabi S.A.W, diantaranya yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Abu Dawud.
"Artinya : Dari sahabat Abdullah bin Umar berkata : "Aku mempunyai seorang isteri serta mencintainya dan Umar tidak suka kepada istriku. Kata Umar kepadaku, 'Ceraikanlah isterimu', lalu aku tidak mau, maka Umar datang kepada Nabi S.A.W dan menceritakannya, kemudian Nabi S.A.W berkata kepadaku, 'Ceraikan isterimu'" [Hadits Riwayat Abu Dawud 5138, Tirmidzi 1189, dan Ibnu Majah 2088]

Hadits kedua diriwayatkan oleh Abu Darda.
"Artinya : Dari Abu Darda Radhiyallahu 'anhu bahawa ada seorang datang kepadanya berkata, "Sesunggguhnya aku mempunyai seorang isteri dan ibuku menyuruh untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah S.A.W bersabda, 'Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga" [Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan hadits ini Hasan Shahih].

Hadist ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa seandainya orang tua kita menyuruh untuk menceraikan isteri kita, wajib ditaati. Ini terjadi bukan hanya pada zaman Rasulullah SA.W saja tetapi juga pada zaman Nabi Ibrahim 'Alaihis Shalatu wa sallam. Ketika Ibrahim 'Alaihi Shalatu wa sallam berkunjung ke rumah anaknya -Ismail 'Alaihi salam- dan anaknya saat itu tidak ada di tempat, kemudian Ibrahim berkata kepada isteri Ismail 'Alaihi Salam, "Sampaikan pada suamimu hendaklah dia mengganti palang pintu ini" .. Ketika Ismail datang, istrinya mengatakan bahawa ada orang tua yang datang menyuruhnya menggantikan palang pintu.. Ismail kemudian mengatakan bahwa orang tua yang datang itu adalah ayahnya yang menyuruh menceraikan isterinya. [Hadits Riwayat Bukhari ]

Sebagian ulama yang lain mengatakan jika orang tua kita menyuruh menceraikan isteri tidak harus diataati. [Masaail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 96-97], Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai isteri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada isterinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, "Tidak boleh dia mentalaq isteri karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan isteri tidak termasuk berbakti kepada Ibu" [Majmu' Fatawa 33/112]

Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah boleh menceraikan isteri karana kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya.. ?" Dikatakan oleh Imam Ahmad, "Jangan kamu talaq". Orang tersebut bertanya lagi, "Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan isterinya ?" Kata Imam Ahmad, "Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu" [Masail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 27]

Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan isteri, sudah berlangsung sejak lama.. Oleh karena itu para imam (aimmah) sudah menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam Ahmad (abad kedua) dan zaman Syaikhul Islam (abad ketujuh) permasalahan ini sudah terjadi dan sudah dijelaskan bahwa tidak boleh taat kepada kedua orang tua untuk menceraikan isteri kerana hawa nafsu. Kecuali jika istri tidak taat pada suami, berbuat zhalim, berbuat kefasikan, tidak mengurus anaknya, berjalan dengan laki-laki lain, tidak pakai jilbab (tabaruj/memperlihatkan aurat), jarang shalat dan suami sudah menasihati dan mengingatkan tetapi istri tetap nusyuz (durhaka), maka perintah untuk menceraikan isteri wajib ditaati..

P/S

Ak x boleh komen ape2 sebab.., AK X KAWIN LAGI....!!!!
HU,HU,HU,HU..
Isnin ; 11.32 pagi..

RENUNGKAN LAH..

AddThis Social Bookmark Button


0 comments: to “ CERAI..

Lata

Lata

ANDA PUAS MEMBACA...?